Tujuh Daerah di Lampung Masuk Prioritas Nasional Pencapaian SBS

Sekprov Fahrizal Darminto-Foto Prima/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG - Provinsi Lampung masuk kedalam 24 provinsi yang menjadi prioritas nasional pencapaian stop buang air besar sembarangan (SBS).

Hal tersebut sesuai dengan surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Restuardy Daud Nomor : 600.10.7/4750/Bangda, tanggal 4 Juli 2024 perihal percepatan SBS di 24 provinsi.

Pada surat tersebut Restuardy Daud menyampaikan, dalam rangka mendukung upaya percepatan pencapaian target SBS di 2024, ada beberapa hal yang disampaikan.

BACA JUGA:71 Tersangka Narkoba Digulung Polresta Bandar Lampung Selama Operasi Antik 2024

Pertama, RPJMN  2020-2024 menargetkan capaian 100 persen air minum layak (termasuk 15 persen aman), 90 persen akses sanitasi layak (termasuk 15 persen akses aman), dan 0 persen rumah tangga mempraktikkan buang air besar di tempat terbuka.

Kedua, gerakan SBS merupakan program yang sedang berjalan sebagai bagian dari program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pilar ke-1 dan harus dituntaskan sebelum Tahun 2030.

Target yang dicanangkan dalam RPJMN sebesar 90 persen desa/kelurahan yang SBS atau sekitar 75.387 desa/kelurahan di tahun 2024.

Sampai triwulan I 2024 masih terdapat gap 18.656 desa/kelurahan yang diperlukan dalam percepatan pencapaian SBS melalui advokasi dan penjaringan komitmen.

BACA JUGA:Setel Musik Keras-Keras hingga Subuh, Polsek Tanjungkarang Timur Bubarkan Kumpulan Muda-Mudi

Ketiga, percepatan pencapaian SBS tahun 2024 dilakukan melalui advokasi dalam Forum Dialog Pengambilan kebijakan pada 24 provinsi yang menjadi prioritas nasional.

Keempat, sehubungan dengan hal tersebut, provinsi untuk melakukan advokasi kepada bupati/wali kota yang wilayahnya masih belum memenuhi target SBS.

Melalui pelaksanaan Forum Dialog Percepatan SBS bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kementerian Dalam Negeri.

Adapun pelaksanaan forum dialog tersebut diharapkan dilaksanakan sebelum bulan September 2024. Untuk Lampung ada tujuan kabupaten/kota, yaitu Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Enam Bulan, Dinas PPPA Bandar Lampung Catat 26 Kasus Kekerasan Anak

Terkait hal tersebut, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto akan melihat tujuh kabupaten/kota yang menjadi perioritas SBS. Pihaknya akan menghubungi bupati maupun wali kota pada tujuh daerah yang diperintah Kemendagri untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat yang masih buang air besar sembarangan.

"Nanti kita lihat lagi, kalau masih ada kita melalui bupati/wali kota setempat agar segera dilakukan pembinaan," ujar Fahrizal Darminto, Senin 8 Juli 2024.

Menurut Fahrizal Darminto, aktivitas buang air besar sembarangan tidak baik untuk sanitasi dan berpengaruh pada kesehatan.

"Karena itu tidak baik untuk sanitasi karena akan berdampak pada kesehatan juga," ucapnya.(pip/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan