PPDB Masih Tuai Banyak Masalah

PENGADUAN PPDB: Komnas PA Bandarlampung catat 20 laporan pengaduan PPDB. --FOTO ILUSTRASI PIXABAY.COM

Laporan Pengaduan SMA Lebih Banyak
 
BANDARLAMPUNG - Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung mencatat 20 laporan PPDB hingga 8 Juli 2024. Hal ini disampaikan Ketua Komnas PA Bandarlampung Apriliandi.
 
"Pada 8 Juli 2024 ini, PPDB SMP Bandarlampung masih proses pendaftaran jalur zonasi. Masih ada keluhan dari para orang tua tentang kesulitan proses pendaftaran PPDB," kata Apriliandi.
 
Aprliandi mengatakan, ada 20 laporan pengaduan PPDB SMP Bandarlampung hingga Senin (8/7). '' Di mana 4 laporan PPDB SMP Bandarlampung dan 16 laporan PPDB SMA Bandarlampung," ujarnya.
 
Apriliandi menyampaikan bahwa pengaduan yang diterima salah satunya mengenai infomasi atau aplikasi PPDB jalur prestasi akademik dan lainnya.
 
Atas pengaduan ini, kata Apriliandi, pihaknya langsung melakukan penanganan. ''Kita lakukan pemantauan, pengamatan, dan pengumpulan data. Juga kami komunikasikan kebenarannya kepada sekolah asal. Ini agar memastikan keadilan (objektivitas), transparasi, akuntabel, dan non-diskriminasi. Sehingga anak-anak yang pantas lebih memiliki hak dapat dikedepankan dan terlindungi sesuai petunjuk teknis yang digariskan," ungkapnya.
 
Terpisah, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pengaduan PPDB sebanyak 9 laporan yang satu di antaranya PPDB SMP di Bandarlampung.
 
''Beberapa catatan permasalahan PPDB di Lampung, yakni perlunya petunjuk teknis yang detail dan tidak menimbulkan multitafsir agar meminimalisasi permasalahan di sekolah," kaya Nur Rakhman.
 
Misalnya, kata Nur Rakhman, terkait maraknya fenomena kawin-cerai diminta salah satu bukti akta perceraian. ''Tapi ada juga yang minta akta nikah baru. Di sini perlu kesamaan pemahaman di panitia atau dibuat juknis secara rinci sehingga tidak multitafsir," jelasnya.
 
Kemudian, kata Nur Rakhman, pengertian terkait surat keterangan pindah domisili yang belum klir di panitia. ''Jadi surat keterangan pindah domisili itu bukan dikeluarkan oleh Disdukcapil di tempat orang mendaftar, tapi dari tempat asalnya," ujarnya.. 
 
Lalu, kata Nur Rakhman, proses sosialisasi yang kurang terkait juknis penerimaan sehingga masih banyak orang tua yang gagap dalam menyiapkan persyaratan. 
 
"Saat penerimaan afirmasi yang diawal dan hanya 2 hari membuat banyak peserta/pendaftar tidak dapat diverifikasi. Karena sekolah asal peserta didik belum mengeluarkan surat keterangan lulus (SKL). Sedangkan SKL wajib sebagai persyaratan saat pendaftaran," jelas Nur Rakhman.
 
Nur Rakhman menyampaikan, laporan lainnya terkait perbedaan data KK dengan akta peserta didik saat mendaftar sehingga tertolak secara sistem. ''Itu beberapa masalah yang sering dikonsulkan/dilaporkan sampai saat ini," katanya.
 
Meskipun pihaknya memiliki beberapa catatan, sambung Nur Rakhman, perlu segera dipetakan kembali terkait kebutuhan sekolah, SMP-SMS yang merata di setiap wilayah. ''Perlunya kesetaraan sarana-prasarana, termasuk ketersediaan guru di setiap sekolah. Ini agar ortu tidak lagi bergantung atau selalu tertuju pada sekolah yang dianggap favorit. Kemudian menyebabkan ada upaya non-prosedural agar anaknya dapat diterima di sekolah tersebut. Misalnya memindahkan KK dan lainnya," tegasnya. (*)
 
 

Tag
Share