Tiga Parpol Bakal Jadi Penantang Petahana

Ilustrasi pilkada -FOTO IST -

Terkait dengan arah dari Partai Golkar di Pilkada nantinya, menurut Ismun, pihaknya masih menunggu apa keputusan dari DPP, apakah akan berkoalisi dengan parpol pengusung Petahana atau membangun koalisi untuk mengusung kandidat lain.

”Yang pasti mereka punya peluang yang sama, tinggal keputusan dari DPP, dan apapun keputusan DPP itu akan kami patuhi dan kami laksanakan,” tandasnya.

Sayangnya, Ketua DPC Gerindra  Lambar Erwansyah hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangan. Sekedar diketahui, Gerindra dengan perolehan dua kursi pada Pileg 2024, tetap memiliki peluang untuk berkoalisi dengan Demokrat, atau berkoalisi dengan Demokrat dan Golkar  untuk mengusung kandidat pasangan calon Kada di Pilkada November mendatang.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menjadi partai pengusung bakal calon Bupati (balonbup) Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus pada pemilihan kepala daerah (pilkada yang akan dihelat 27 November 2024.

Surat Keputusan DPP PKS Nomor 629.10.1.A/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang Bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung Periode 2024–2029 dimaksud diterima Pakcik –sapaan Parosil Mabsus– yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Barat itu di kantor DPW PKS Lampung, yang diserahkan langsung oleh Ketua PKS Lampung Ahmad Mufti Salim didampingi Ketua PKS Lambar Sucipto beserta sekretarisnya Nopriadi, pada Kamis (4/7).

Ahmad Mufti Salim menyampaikan, surat dimaksud ditandatangani langsung oleh pengurus DPP PKS.

“Surat ini ditandatangani langsung oleh Presiden  PKS (Ahmad Syaikhu) dan Sekjen (Aboe Bakar Al Habsy),” ungkap Ahmad Lutfi Salim kepada Parosil Mabsus yang juga tampak didampingi sejumlah kader PDIP Lampung Barat.

Sementara Ketua DPD PKS Lampung Barat Sucipto menyampaikan, poin dalam surat keputusan dimaksud antara lain memutuskan Parosil Mabsus sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung periode 2024-2029 dari PKS.

Memerintahkan PKS Lampung Barat untuk mendaftarkan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung Periode 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera ke Komisi Pemilihan Umum Daerah berdasarkan Keputusan ini

“Keputusan dimaksud mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga selesainya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung Periode 2024-2029,” tandasnya.

Dilain pihak, Parosil Mabsus menyampaikan ucapan terimakasih kepada Keluarga Besar PKS yang telah memberikan dukungan kepada dirinya untuk maju pada kontestasi politik lima tahunan di bumi beguai jejama sai betik tersebut.

“Harapannya PKS tidak hanya memberikan surat saja tetapi dukungan di tingkat grasroot dan lainnya,” tandas Parosil.

Diberitakan sebelumnya, menjelang kontestasi politik lima tahunan di Lampung Barat, dalam hal ini pemilihan bupati dan wakil bupati, gelombang dukungan dari Partai Politik (Parpol) terus mengalir. 

Hingga saat ini, setidaknya ada empat Parpol diluar PDIP dengan perolehan 14 kursi di DPRD Lampung Barat pada Pileg 2024, yang mengarahkan dukungannya kepada petahana Lampung Barat periode 2017-2022 tersebut.  

Keempat Parpol dimaksud yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dua kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) empat kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga kursi dan terakhir Partai Nasional Demokrat (NasDem) satu kursi, berdasarkan hasil Pileg 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan