Tak Sengaja Tembak Mati Keponakan, Oknum Aleg Lamteng Miliki 4 Senpi Ilegal

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit saat menggelar konferensi pers di mapolres, Minggu (7/7). -FOTO TIKA SUDARLIS-HUMAS POLRES LAMTENG-

Di antaranya, senpi Zoraki MOD 914-T, sepucuk senpi laras panjang FNC Belgia, senpi HS dan senpi Revolver Cobra. (selengkapnya lihat grafis)

BACA JUGA:Pemkab Lamsel Lalai, Ada TPP Senilai Rp14,4 M Langgar Aturan

“Tersangka telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung,” ucapnya.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif. “Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang. Serahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” pesannya.

Sementara itu, Dedi Wijaya selaku penasihat hukum tersangka MSM mengatakan kliennya telah bertindak kooperatif dalam kasus tersebut. Setelah peristiwa tersebut, MSM langsung menyerahkan diri ke Polres Lamteng.

’’MSM juga langsung meminta maaf kepada keluarga korban. Ada pula upaya terkait ganti rugi untuk pertanggungjawaban terhadap istri dan anak korban. Sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada polisi,” jelas Dedi.

Di bagian lain, Polres Lamteng dan Polda Lampung terus mendalami kepemilikan senjata api MSM. Empat senpi dipastikan ilegal.  

Kapolres Lamteng mengatakan empat senjata diamankan dari hasil olah TKP tim gabungan di 3 rumah. Masing-masing di rumah tersangka yang berada di Dusun 1 Kampung Mataram Ilir dan di Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Serta di rumah Sarwani di Buminabung Timur, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah. 

’’Empat senpi milik tersangka sudah kami amankan sebagai barang bukti. Karena kami tidak mendapatkan surat-surat resmi terkait kepemilikan senpi tersebut, artinya senjata tersebut ilegal. Dan senpi-senpi ini merupakan senjata aktif yang diproduksi pabrik, bukan rakitan,” papar Kapolres. 

Andik menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, senjata tersebut digunakan hanya untuk acara adat begawi Lampung. “Tapi karena ini ilegal dari surat menyurat dan lain-lain tidak kami dapatkan, makanya patut diduga digunakan untuk tindak pidana lain. Untuk itu, kami mendalami pasal yang kami kenakan terkait kepemilikan senjata api ilegal,” ungkapnya. 

Selain itu, sambung Andik, pihaknya juga terus mendalami darimana pelaku mendapatkan senjata api ilegal tersebut. “Ada nama-nama mengerucut, tapi tidak kami sebutkan karena masih dalam pengembangan,” tuturnya. 

Tersangka MSM, lanjut Kapolres, juga tidak terdaftar atau tergabung dalam organisasi Persatuan Penembak Indonesia manapun. “Kami juga telah berkoordinasi dengan direktorat intelejen terhadap kepemilikan senjata api yang ada di Lampung ini bahwa yang bersangkutan (tersangka) tidak terdaftar memiliki maupun menjadi anggota penembak olahraga,” imbuhnya. 

Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Pihaknya juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri,” tegasnya. 

Sementara itu, DPD Partai Gerindra Lampung ikut buka suara terkait kasus penembakan yang melibatkan MSM yang tercatat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Lamteng. 

Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar menyatakan bahwa kejadian ini adalah sebuah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan