Puluhan Kendaraan di Metro Tak Lolos Uji Kir

UJI KIR: Proses Uji KIR yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Metro. - FOTO IST/RLMG-
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Metro, Sopian Mega menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa kendaraan bus harus mempunyai sabuk keselamatan.
"Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus memenuhi persyaratan teknis. Bus harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan, salah satunya ya sabuk keselamatan," kata dia.
Ia mengatakan, sabuk pengaman harus disediakan di kursi penumpang, dan supir bus.
"Karena iru, bus wajib untuk menyediakan kursi penumpang dan pengemudi yang ada safety beltnya," katanya.
Dikatakannya, sebelumnya memang terdapat kendaraan bus yang tidak lulus uji KIR karena tidak mempunyai sabuk keselamatan.
"Itu ada. Memang ada bus yang uji KIR di Metro. Alasannya mereka belum tahu, jadi saya beri peringatan tidak lulus. Itu harus dilengkapi dulu safety beltnya," ungkapnya.
Sopian mengatakan, bus dengan tipe terbaru biasanya telah terpasang safety belt di kursi penumpang.
"Nah untuk bus yang tahun lama, tentunya kita sarankan untuk pasang. Itu kan sudah ada aturannya," tukasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat memilih kendaraan umum yang telah ada sabuk keselataman di kursi penumpang.
"Masyarakat kita imbau, untuk memilih kendaraan yang ada sabuk pengamannya," pungkasnya. (rur/c1/abd)