Dilimpahkan ke Kejaksaan, Empat Tersangka Kasus Bimtek Kades Lampura 2022 Huni Rutan Kotabumi
Tersangka kasus dugaan tipikor Bimtek Kades Tahun 2022 dilimpahkan ke Kejari Kotabumi, Senin Malam, 23 Oktober 2023.-Foto Fahrozy Irsan Toni/Radar Lampung-
KOTABUMI, RADAR LAMPUNG - Polres Lampung Utara (Lampura) mengerahkan 40 anggota guna mengamankan proses pelimpahan kasus bimbingan teknis (bimtek) kepala desa tahun 2022.
Pada kasus ini, ada empat orang tersangka. Yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi (DPMDT) Lampura Abdurrahman (AD), mantan Kabid Pemdes, Ismirham Adi Saputra (IAS), Kasi Ngadiman (NG).
Serta Direktur CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi (BPID), Nanang Furqon (NF) selaku rekanan.
Pantauan Radar Lampung, sekitar pukul 20.20 WIB, Senin, 23 Oktober 2023, tersangka, Abdurrahman dan Adi digiring petugas. Keduanya berjalan di depan tanpa mengenakan masker. Sementara Ngadiman dan Nanang mengenakan masker hitam mengiringi dari arah luar.
Pelimpahan ini mendapat pengawalan ketat dari petugas. Sejumlah anggota polisi berjaga di pintu masuk sebelah samping kanan bersenjata lengkap.
Menurut Kabag Ops Polres Lampura, Kompol Arjon, pihaknya menerjunkan 24 personil. Beberapa di antaranya bersenjata lengkap. "Ada 40 anggota polres, dan 7 dari Polda. Dalam mengawal proses pelimpahan kasus bimtek tahun 2022," kata Arjon mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna di depan kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Sayang, belum ada pihak yang bersedia memberi keterangan. Baik dari Polda Lampung maupun pihak kejaksaan. Namun proses pelimpahan berjalan aman dan kondusif.
Dan informasi yang dihimpun, dua tersangka tiba di Kejari Lampura sekitar pukul 11.00 dengan pengawalan ketat kepolisian. Dari pihak Polda Lampung dipimpin Kanit 2 Subdit 3 Tipidkor Kompol Mukhamad Hendrik. Kedatangan mereka selain menyerahkan para pelaku juga barang bukti sebagai tindak lanjut atas penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2022 tersebut.
"Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kita melakukan tahap II terhadap kasus Bimtek kepala desa tahun 2022. Untuk saat ini pelaku kita limpah baru sebatas keempat orang tersebut," kata Kompol Mukhamad Hendrik.
Pihaknya belum mau berkomentar banyak, terkait dengan pernyataan tersangka yang menyebut adanya dugaan kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum polisi di jajaran polres.
Dia mengaku, bukan tupoksinya untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sementara untuk kerugian negara tidak ada karena merupakan gratifikasi. "Tersangka terbatas 4 orang ini, untuk kerugian negara tidak ada. Karena ini kasusnya ialah gratifikasi," imbuhnya.
Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptodie mengungkapkan, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sesuai hasil penelitian dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mereka akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB, Kotabumi.
"Berdasarkan penelitian berkas perkara, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan sampai 20 hari ke depan. Sampai dengan waktu persidangan di pengadilan Tipidkor Tanjung Karang, Bandar Lampung," tegasnya.
Sesuai dengan peraturan perundang - undangan berlaku, mereka akan dikenai Pasal 12 huruf a, UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten (sekdakab) Lampung Utara Lekok membantah, dirinya terlibat persoalan kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa apalagi menerima dan memberi sejumlah uang untuk persoalan tersebut.
Lekok membantah menerima uang serta adanya perintah melalui dirinya untuk meminta sejumlah uang terkait kasus bimtek seperti diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT), Abdurrahman, paska konferensi pers Minggu 22 Oktober 2023.
Sekda menegaskan, terkait persoalan perkara yang terjadi di PMD bahwa sepenuhnya kasus itu sudah diproses secara hukum. "Sepenuhnya kita percayakan kepada aparat penegak hukum," katanya singkat. (ozy/fik)