Diduga Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Lima Influencer Dibekuk

Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro mengamankan lima influencer yang diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosial mereka. -Foto Polres Metro.-

METRO, RADAR LAMPUNG – Hati-hati bermain media sosial (Medsos) jika tak mau bernasib seperti lima warga Kota Metro. Kelimanya diduga mempromosikan situs judi online di akun medsosnya sehingga terpaksa harus berurusan dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, lima orang tersebut terdiri dari tiga perempuan dan dua pria.

Mereka adalah Putri Meliyana (20), Nova Erliza Anggraini alias Nova (21), Dani Febriansyah alias Febri (21), Bima Aditya Oktarico alias Bima alias Adit (31), dan Bian Andini alias BA (19).

Penangkapan lima orang tersebut berdasarkan hasil patroli cyber yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro. Saat itu, petugas menemukan lima akun selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

“Satreskrim Polres Metro melakukan patroli cyber, Rabu 19 Juni. Kami lalu menemukan adanya sebuah postingan Instagram dengan akun @putri_melianna. Dia memosting iklan tentang judi online, yaitu website Dragslot,” kata Rosali.

BACA JUGA:Pemda Diminta Tak Sembrono Konversi Lahan Pertanian

Temuan itu langsung dikembangkan. Hasilnya, ada tiga rekan Putri Meliyana yang ternyataikut mempromosikan situs judi online tersebut. Keempatnya langsung diamankan berikut barang bukti di Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.

Tidak sampai disitu, dari patroli cyber yang dilakukan, petugas juga menemukan akun yang juga mempromosikan situs judi online, BYON88. “Saat patroli cyber kembali, tim menemukan adanya postingan yang juga mempromosikan judi online dari akun Instagram @nva_erliz. Di mana akun tersebut mempromosikan website BYON88,” terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui pemilik akun @nva_erliza tersebut dan langsung mengamankannya, Kamis 20 Juni 2024. “Kita amankan pemilik akun yang bernama Nova Erliza Anggraini alias Nova (21). Pemilik akun dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres Metro,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka Putri Meliyana (20) yang memiliki akun Instagram @putri_melianna merupakan warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

BACA JUGA:13.418 Unit Ruang Kelas di Lampung Rusak, 5.567 Diantaranya Rusak Berat

Kemudian, Dani Febriansyah (21) pemilik akun Instagram @xtrieee_ adalah warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan. 

Lalu, pemilik akun @iam_ara2 atas nama Bima Aditya Oktarico (31) tercatat sebagai warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Sementara Bian Andini (19) merupakan warga Kebun Cengkeh, Kelurahan Hadimulyo Barat selaku pemilik akun @biyanandinii_.

Kelima tersangka terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian. “Bila terbukti, mereka bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun,” tandasnya. (rur/fik)

Tag
Share