Bawaslu Header

IRT Penadah HP Diamankan, Pelaku Pencurian DPO

BARANG BUKTI: Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Pesawaran.--FOTO HUMAS POLRES PESAWARAN

PESAWARAN - YY (37), warga Jalan Ikan Selar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pesawaran. Ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan karena menguasai handphone hasil pencurian, Sabtu (22/6) pukul 20.00 WIB.
 
Kasatreskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan tersangka diamankan atas laporan korban Mardi, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima. "Rumah korban dimasuki pencuri dengan cara mencongkel jendela kamar depan, Jumat (7/6) sekitar pukul 05.35 WIB. ''Pelaku pencurian mengambil HP dan tas kecil warna hitam milik korban yang berisi uang Rp5.300.000 saat korban lelap tertidur," katanya.
 
Hasil penyelidikan, kata Devrat, terdeteksi HP korban di wilayah Bandarlampung. "Anggota langsung ke sasaran mengamankan seorang wanita berinisial YY yang menguasai HP korban. Hasil pemeriksaan, YY mendapatkan HP dari pelaku pencurian yang kini masih buron. Saat ini sedang dalam pengejaran. Mohon doa dan support-nya agar pelaku segera tertangkap," ungkapnya. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan