RAHMAT MIRZANI

Hindari Kredit Bank, Nekat Buat Laporan Palsu Korban Curas

BUAT LAPORAN PALSU: MR (33), warga Desa Roworejo, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, harus berurusan dengan polisi. --FOTO HUMAS POLRES PESAWARAN

PESAWARAN - MR (33), warga Desa Roworejo, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, harus berurusan dengan polisi. MR diamankan Unit Reskrim  Tekab 308 Presisi Polsek Gedongtataan lantaran membuat laporan palsu menjadi korban curas, Sabtu (22/6).

 

Kapolsek Gedongtataan Kompol Mulyadi Yaqub mengatakan, tersangka MR datang  ke mapolsek melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban curas. ''Setelah ditelusuri, laporannya palsu,'' katanya.

 

Dalam laporannya, kata Mulyadi, bermula pada Rabu (22/5) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Grujugan Baru, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, telah terjadi curas oleh tiga orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

 

 ''Pada saat RM sedang mengendarai motor miliknya diberhentikan oleh pengendara mobil Toyota Rush warna hitam. Setelah RM berhenti, dua orang penumpang Toyota Rush menghampiri korban dan menanyakan jalan ke arah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Kemudian salah satu dari penumpang langsung memukul tengkuk RM. RM sempat tak sadarkan diri. Setelah beberapa jam kemudian sekira pukul 19.30 WIB, korban ditemukan oleh warga sekitar tergeletak tepat di pinggir jalan Dusun Rowosari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Negerikaton, dalam keadaan tangan terikat dan mulut dilakban. Uang tunai milik RM Rp500.000 dan HP merek OPPO warna biru hilang diambil pelaku," ujar Mulyadi.

 

Mendapat laporan, kata Mulyadi, Tekab 308 Presisi Polsek Gedongtataan bergegas menuju ke TKP dan melaksanakan penyelidikan. ''Setelah mendapat keterangan dari saksi bahwa HP tersebut telah dijual oleh RM di sebuah konter HP. Terungkap RM membuat laporan palsu," ungkapnya.

 

Pada Sabtu (22/6), kata Mulyadi,  Tekab 308 Presisi Polsek Gedongtataan mendapat informasi keberadaan RM. "RM diamankan di rumahnya. RM mengaku sengaja membuat laporan seolah-olah menjadi korban curas supaya tidak dicari pihak BRI untuk membayar kredit BRI,'' katanya.

 

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kata Mulyadi, tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya. (rls/ful)

Tag
Share