Nilai Transaksi 3 Website Judi Online Lebih dari Rp1 T
UNGKAP KASUS: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat ekspose kasus judi online. -FOTO ANISHA APRILIA/DNN-
JAKARTA – Nilai transaksi atau perputaran uang pada judi online ternyata sangat fantastis. Hal ini terungkap dari tiga kasus judi online yang diungkap Polri.
Korps Bhayangkara mengungkap judi online yang menggunakan website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Dari ungkap kasus tersebut, nilai transaksi ketiga situs judi online itu lebih dari Rp1 triliun. Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan total 18 tersangka.
"Estimasi perputaran uang pada tiga website judi online tersebut mencapai Rp1.041.000.000.000," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Dolar Melambung, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik
Wahyu yang juga menjabat Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online menambahkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama.
Para pelaku bekerja secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online. "Dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Pertumbuhan Perekonomian Lampung Harus Inklusif
Selain itu, kata dia, para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, sambungnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," tandasnya. (dnn/c1/fik)