Komen Facebook Picu Pengeroyokan

BLAMBANGANUMPU - Diduga melakukan pengeroyokan di Kecamatan Kasui, Waykanan, SR (18), warga Kampung Kasuilama, ditangkap aparat Polsek Kasui. Sementara, dua rekannya yang lain dinyatakan buron.

Tersangka SR diamankan karena diduga melakukan pengeroyokan di jalan Kampung Kasuilama bersama dua pelaku lain. 

Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menyampaikan pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (31/10). Di mana saat itu Fajri yang merupakan korban sedang nongkrong di salah satu warung di Kampung Beringinjaya, Kecamatan Rebangtangkas. Kemudian pada pukul  22.30 korban mendengar saksi M menelepon seseorang dengan nada tinggi, yang menurut pengakuannya bernama D yang ternyata rekan tersangka SR. Hal itu disebabkan D selalu komentar di postingan akun Facebook (FB) milik saksi M. Lalu antara saksi M dan D keduanya berjanji di suatu tempat untuk berkelahi di Kampung Kasuilama. 

Korban kemudian diajak oleh saksi M beserta saksi lainya dengan menggunakan motor menuju tempat yang sudah dijanjikan tersebut. Sampai di tempat kejadian pada Rabu (1/11) pukul 01.00 WIB pelaku D dan dua rekannya sudah menunggu di lokasi dan saat korban tiba korban langsung dipukul dengan menggunakan kayu oleh pelaku D sebanyak satu kali.

Tak hanya itu korban juga diduga dipukuli oleh rekan pelaku insial R dengan menggunakan sebatang kayu berkali-kali, setelah korban terjatuh selanjutnya diduga pelaku  SR menendang korban kearah tubuh korban. Beberapa waktu kemudian pelaku berhenti memukuli dan berkata akan lapor ke polisi dan mengambil senapan angin lalu pelaku pergi ke arah Kasui dan korban juga meninggalkan lokasi menuju rumah masing-masing. 

 

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka. Atas laporan korban akhirnya pada Kamis (9/11) anggota Polsek Kasui melakukan penangkapan terhadap tersangka SR di Kampung Kasuilama “Sementara untuk dua pelaku lain berinisial inisial D dan R yang identitasnya sudah kami kantongi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Kapolsek AKP Abri Firdaus. Saat ini kata AKP Abri, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kasui untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kedua pelaku lain masih dalam pengejaran.(sah/c1/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan