Diiming-Imingi Iphone, Mucikari di Bandar Lampung Jual Gadis di Bawah Umur
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/8a951a0c6672b8081a30ae1cdd8018f4.jpeg)
DIRINGKUS: Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra saat mengintrograsi para tersangka perdagangan orang. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG-
Selian ketiga tersangka, polisi juga menyita satu potong baju lingerlie warna pink dan dua unit handphone. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.
“Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan dan masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(rls/kia/nca)