Bawaslu Header

Diiming-Imingi Iphone, Mucikari di Bandar Lampung Jual Gadis di Bawah Umur

DIRINGKUS: Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra saat mengintrograsi para tersangka perdagangan orang. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG-

Selian ketiga tersangka, polisi juga menyita satu potong baju lingerlie warna pink dan dua unit handphone. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.

“Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan dan masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(rls/kia/nca)

 

Tag
Share