RAHMAT MIRZANI

Restorative Justice, Tuntutan Dua Tersangka Dihentikan

RESTORATIVE JUSTICE: Kejari Pringsewu melakukan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka melalui pendekatan keadilan restoratif.--FOTO DOK. KEJARI PRINGSEWU

PRINGSEWU  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif. 
 
Persetujuan penghentian tersebut  di antaranya didasarkan pada surat dari Plt.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang diterbitkan dalam bentuk SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) Nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka SY dan Nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka AS.
 
Adapun kronologis penganiayaan yang dilakukan SY terhadap Harbiansah pada  16 Februari 2024. Pemicunya, dalam siaran pers melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja  berawal dari insiden lalu lintas. Di mana,  SY yang emosi memukul wajah korban hingga lebam kemerahan. 
 
Sementara untuk perkara pencurian yang dilakukan AS terjadi pada 2 April 2024. Tersangka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup terpaksa mencuri. AS mengambil dompet berisi uang tunai dan HP dari rumah Ulfa Istiqomah, warga Pekon Wonodadi Utara.
 
Selanjutnya kedua perkara tersebut  diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Di mana  tersangka dan korban bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu sepakat berdamai. Perdamaian  untuk perkara penganiayaan tanggal 30 Mei 2024. Sedangkan perkara pencurian perdamaian pada 28 Mei 2024.
 
Tindak lanjut dari kedua perdamaian tersebut dalam rangkaian proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  pada  12 Juni 2024. Yakni melalui ekspos perkara dan disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo, S.H., M.H.
 
Selanjutnya persetujuan ini didasarkan pada surat dari Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang diterbitkan dalam bentuk SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) 
Nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka SY dan Nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka AS.
 
Selanjutnya diserahkan SKP2 Berdasarkan Restorative Justice pada 14 Juni 2024. Penyerahan surat tersebut kepada kedua tersangka untuk selanjutnya dibebaskan dari tahanan. 
Prosesi ini menandai komitmen Kejari Pringsewu dalam menerapkan keadilan restoratif yang bertujuan mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
 
 "Pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku. Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat."  ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu  R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum.
 
Adapun prosesi pelepasan dari tahanan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu  R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum. berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu, Jumat (14/6)  pukul 14.00 WIB. (*)
 
 

Tag
Share