Bawaslu Kota Bandar Lampung Atensi Khusus Pengawasan Coklit dan Pantarlih
RAKOR PENGAWASAN: Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar Rakor Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Sheraton Hotel, Jumat (14/6). -FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG -
BACA JUGA:Begini Kabar Terbaru Rekomendasi Partai Demokrat untuk Calon Gubernur Lampung
Diketahui berdasarkan sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu sebelumnya, jumlah pemilih di Lampung tercatat sebanyak 6.535.732 orang.
Hasil dari proses Coklit oleh Pantarlih ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada di Lampung.
Bawaslu Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu pada Rabu malam (12/06). Rapat ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Lampung, yaitu Suheri, Tamri, Gistiawan, dan Ahmad Qohar.
Dalam acara tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, memberikan sambutan dan membuka rapat. Tamri menyoroti beberapa hal penting yang menjadi bahan evaluasi terkait penanganan pelanggaran pemilu.
“Evaluasi ini merupakan pelajaran berharga dari pemilu sebelumnya dan akan menjadi panduan dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada mendatang,” ujarnya.
Tamri juga menyoroti beberapa pelanggaran di TPS yang penanganannya tidak tepat, seperti pengaduan yang seharusnya ditangani oleh Panwascam namun malah ditangani oleh kabupaten, dan sebaliknya.
“Hal-hal seperti ini harus dievaluasi agar tidak terulang pada pengawasan Pilkada mendatang,” tutur Tamri.
Selanjutnya, ada dua hal yang menjadi fokus pengawasan sebelum penetapan calon kepala daerah. Pertama, pemberlakuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait keputusan pejabat negara, kepala desa, serta mutasi dan rotasi pejabat. Kedua, penanganan pelanggaran netralitas ASN. “ASN harus netral kapan pun dan di mana pun, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon kepala daerah,” tambah Tamri.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu di masa mendatang. “Forum ini bertujuan untuk mengevaluasi kekurangan dan mempertahankan yang sudah baik,” tutup Tamri. (abd)