BPK Temuan Korupsi Massal Rp39 M

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta--FOTO JAWAPOS.COM

Riyanta menambahkan, temuan BPK terkait indikasi penyelewengan dana perjalanan dinas fiktif tentu saja tidak dibenarkan oleh aturan, oleh karena itu sesuai dengan yang sudah di temukan BPK.

 

"Mereka harus mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari,” tegasnya.

 

Hal tersebut disebutkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan pemerintah pusat tahun 2023. Pada selasa (4/6) laporan tersebut telah diserahkan kepada DPR saat rapat paripurna.

 

Nilai korupsi masal ini memang terlihat kecil, namun jika tidak ditindaklanjuti akan berujung fatal. Pengembalian kerugian negara ini bisa saja urusan administrasi yang belum diserahkan sehingga akan diberikan waktu. 

 

 

Adapun salah satu yang ditemukan di Kemendagri senilai Rp2,4 miliar. Tito Karnavian menanggapi hal tersebut.

 

’’Saya baru tahu barusan, ini periode kapan apakah periode dulu akumulasi yang belum terbayarkan. Jika memang ada temuan BPK kita akan melakukan, bila memang kesalahan yang diperbaiki administrasinya namun jika memang ada akan minta pengembalian namun jika tidak maka akan dipidanakan,” jelasnya. 

 

Sudah sepatutnya kita menggunakan anggaran yang  diberikan negara dengan amanah dan jujur, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. Karena temuan BPK seperti ini akan menjadi bola salju yang semakin membesar jika tidak dipecahkan.

Jika bukti sudah terkumpul sudah saatnya untuk mempertegas aparat hukum agar tidak bertindak lunak. Karena korupsi bisa menjadi tradisi yang terus menerus menurun apalagi ini sudah kesekian kali kasus serupa yang terdeteksi. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan