Masa Jabatan Arinal Berakhir Besok
Wakil Ketua III DPRD Lampung Yozi Rizal-FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-
BACA JUGA:Jamaah Haji Diimbau Tak Bawa Batu Kerikil
Diberitakan sebelumnya, akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 12 Juni 2024. Sedangkan, pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Sementara usai AMJ Arinal sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih hasil pilkada serentak 2024 dilantik, DPRD Lampung telah mengusulkan tiga nama untuk menduduki posisi penjabat (Pj.) Gubernur Lampung. Yaitu Sekjen DPD RI Rahmat Hadi yang diusulkan tujuh fraksi, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang diusulkan enam fraksi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora Samsudin yang diusulkan empat fraksi DPRD Lampung.
Namun jelang AMJ Gubernur Arinal hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menerima SK penetapan Pj. Gubernur Lampung. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qudrotul Ikhwan mengatakan pihaknya belum menerima SK siapa yang akan menjadi Pj. Gubernur Lampung.
’’Belum, sampai saat ini kita belum terima. Kita tunggu saja,” ujar Qudrotul saat dihubungi Radar Lampung, Senin (20/5) lalu.
Terkait siapa saja nama-nama yang diusulkan menjadi Pj. Gubernur Lampung, kata Qudrotul, jika terkait usulan nama tidak ada perubahan dengan usulan sebelumnya. ’’Sama dengan usulan sebelumnya (nama-nama calon Pj. Gubernur Lampung, Red),” ungkapnya. (pip/c1/rim)