RAHMAT MIRZANI

Aniaya Satpam Tiga Oknum Anggota Ormas Jadi Tersangka

ANIAYA: Tiga oknum anggota ormas jadi tersangka pasca aniaya satpam. -Foto Polsek Terbanggibesar-

BACA JUGA:Jadi Pengedar SS, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi

"Karena trauma korban dengan aksi pengeroyokan yang menimpanya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggibesar," kata Kapolsek.

Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, memburu para pelaku, malam itu 21 orang digelandang ke Polsek Terbanggibesar untuk dimintai keterangan.

"Tiga orang diantaranya kemudian ditetapkan jadi tersangka, untuk sementara yang lainya sebagai saksi, " tegas Kompol Yusvin.

Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku TP dikenakan pasal 351 KUHP, sedangkan untuk  SC terapkan pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951 . Sedangkan  tersangka AS, juga dijerat  dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951.(rls/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan