Produk IKM Lambar Ditarget Masuk E-Katalog Nasional

PENDAMPINGAN: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Lampung Barat bekerja sama dengan Standarisasi Pelayanan Perindustrian Kemenperin RI melakukan pendampingan sertifikasi TKDN-IK untuk produk kerajinan.--FOTO NOPRIADI

LAMBAR - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Lampung Barat bekerja sama dengan Standarisasi Pelayanan Perindustrian Kementerian Perindustrian RI melakukan pendampingan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN-IK) untuk produk kerajinan. Hal ini agar produk industri kecil dan menengah (IKM) Lambar dapat masuk dalam e-katalog nasional 
 
Pendampingan ini dibuka Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Lambar Ismet Inoni yang diselenggarakan selama empat hari Selasa-Jumat (4-7/6) di dua tempat Yakni Losmen Ono, Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, dan Sekolah Kopi, Pekon Sukajaya, Kecamatan Sumberjaya.
 
Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Lambar Reza Pahlepi mengungkapkan, pendampingan ini diberikan kepada para pelaku industri kecil menengah (IKM) yang bergerak dalam usaha produk-produk kerajinan, seperti kria, kerajinan barang jadi,  fashion, dan lainnya.
 
"Sertifikasi TKDN-IK ini diajukan untuk mendapatkan sertifikat komponen dalam negeri. Yaitu persentase produk lokal yang dimiliki oleh IKM Lambar," kata Reza.
 
Sertifikat TKDN-IK ini, kata Reza, dapat digunakan untuk proses pengadaan barang jasa pemerintah maupun BUMN dan produk Lambar bisa masuk ke dalam e-katalog nasional.
 
"Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menargetkan seluruh IKM yang memproduksi barang dapat memiliki sertifikat TKDN-IK. Ini agar ke depan dapat memudahkan pelaku UMKM dalam melakukan pengadaan barang dan jasa," ujar Reza.
 
Diketahui, sebelumnya Menperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.
 
Melalui aturan tersebut, industri kecil dapat melakukan penilaian mandiri atau self assessment penghitungan bobot Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk yang diproduksi untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Pasalnya, sertifikat TKDN sebesar minimal 25 persen merupakan salah satu syarat agar produk industri kecil dapat masuk dalam e-katalog.
 
Semua dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Diwajibkan setelah mereka mengisi Siinas, paling lambat sertifikat TKDN dikeluarkan dalam waktu lima hari. (*)
 
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan