Pemkot Respons Cuti Hamil Bisa 6 Bulan
Kepala Dinas PPA Bandarlampung Maryamah-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menyosialisasikan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang belum lama ini telah disahkan oleh DPR RI.
Kepala Dinas PPA Kota Bandarlampung, Maryamah, mengatakan pihaknya sudah mengetahui tentang putusan dari RUU yang diajukan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut, dimana salah satu putusannya adalah ibu pekerja berhak atas cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan.
“Sudah ya, kemarin disahkan, dan saat ini kita masih menunggu tembusan Undang-Undang tersebut untuk mengetahui poin per poinnya,” katanya, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurutnya, Undang-Undang ini adalah salah satu upaya penegakan hak-hak perempuan dalam mengurus buah hatinya terutama di seribu hari kelahirannya, dan tidak boleh dipecat.
BACA JUGA:Hari Kedua Pemadaman Listrik di Bandar Lampung, Dua Rumah Terbakar
“Tentu ini adalah salah satu pemenuhan hak perempuan agar bisa mengurus dan menyusui anaknya dengan penuh,” ujarnya.
Namun untuk penerapannya di lingkungan Pemkot Bandarlampung, Maryamah menyebut pihaknya harus melaporkannya dahulu kepada Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.
“Nanti kita lapor dulu kepada pimpinan Ibu Wali Kota,” imbuhnya.
Oleh karenanya, bila tembusan Undang-Undang itu telah diterima, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas lainnya untuk menyosialisasikan hal tersebut.
BACA JUGA:Polsek Sukarame Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Modus Tukang Rongsok
“Secepatnya, tapi yang sudah pasti itu kan ASN. Kalau untuk perusahaan, kita butuh berkoordinasi dengan dinas Disdukcapil, Disnaker, dan lainnya untuk mensosialisasikan ini supaya masyarakat tahu kalau ada Undang-Undang ini,” singkatnya.
Diketahui beberapa poin yang terdapat pada Undang-Undang KIA yang sebelumnya adalah RUU dan disahkan oleh Komisi VIII DPR RI yakni,
Perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun.