Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertanggung jawab membawa salah satu pimpinannya, Firli Bahuri, untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. Hal ini karena menurut mantan pegawai KPK Yudi Purnomo, insiden mangkirnya Firli pada jadwal pemeriksaan Jumat (18/10) lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum.

          ’’Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan Wakil Ketua KPK, bukan Firli sendiri. Oleh karena itulah, maka pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli Bahuri pada Jumat, tetapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli ke Polda Metro Jaya agar tak mangkir lagi,” kata Yudi seperti dikutip JawaPos.com, Senin (23/10).

          Menurut mantan penyidik lembaga antirasuah tersebut, Polda Metro Jaya telah memanggil lagi Firli pada Selasa (24/10) ini. Surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik. Karena itu, menurut Yudi, tidak ada alasan lagi bagi Firli untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Namun jika kembali mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli di mana pun posisinya berada.

          Yudi menambahkan berdasarkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK, saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh Penyidik. Berdasarkan hal itu, menurutnya, maka KPK pun harus seperti itu.

          Yudi mengingatkan siapa pun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Karena itu, Yudi berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat rampung sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

          Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

          "Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

           Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

          "Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. (jpc/c1/rim)

Tag
Share