Dua Eks Pegawai DJP Kemenkeu Divonis 4 Tahun
VONIS RINGAN: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara kepada dua mantan pegawai DJP. --FOTO ISTIMEWA
Terima Suap dari PT GMP, Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana kepada dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Febrian dan Yulmanizar. Mereka diketahui terlibat kasus suap dan gratifikasi dalam pemeriksaan pajak.
Kedua terdakwa masing-masing divonis 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri menyatakan Febrian dan Yulmanizar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan karena keduanya berstatus sebagai justice collaborator (JC) yang membantu mengungkap kasus korupsi itu.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Fahzal Hendri saat membacakan putusan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Febrian. Kedua terdakwa yang merupakan pemeriksa pajak di DJP dan anak buah Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, terbukti melanggar pasal 12a dan pasal 12B juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Febrian diwajibkan membayar Rp7,01 miliar dan Yulmanizar Rp8,43 miliar, dengan pidana pengganti kurungan selama satu tahun jika tidak dibayar.
Dalam mempertimbangkan putusan, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah bahwa para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan didakwa dengan dua pasal dakwaan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahan, meminta maaf, bersikap sopan dalam persidangan, dan berstatus sebagai JC serta kepala rumah tangga.
’’Sesuai dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi para terdakwa dan masyarakat,” ucap Fahzal Hendri.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Yulmanizar dan Febrian masing-masing dengan hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Mereka didakwa menerima suap lebih dari Rp17 miliar terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017 dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama.
Suap diterima Yulmanizar dan Febrian bersama mantan pemeriksa pajak DJP Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani; serta mantan Direktur P2 DJP Angin Prayitno Aji. Alfred, Wawan, Dadan, dan Angin, telah divonis bersalah sebelumnya.
Terdakwa menerima Rp15 miliar dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas dari PT GMP; 500 ribu dolar Singapura dari Veronika Lindawati, kuasa PT Bank Panin; dan 3,5 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Total suap yang dijanjikan Veronika Rp25 miliar, namun yang diterima hanya setara Rp5 miliar. (jpc)