Komplotan Curanmor Gasak Tiga Motor Sekaligus di Kedaton, Bandar Lampung
CCTV: Rekaman CCTV menunjukkan aksi komplotan curanmor yang menggasak tiga motor di Kedaton, Bandarlampung.-FOTO IST -
“Saat mengambil motor di Jalan Imam Bonjol, kawanan ini sempat melepaskan tembakan ke udara dua kali guna memuluskan aksinya,” ucap Kompol Dennis.
Aksi para tersangka pada bulan Maret 2024 sempat terekam kamera closed circuit television (CCTV) yang menunjukkan tembakan ke udara saat mencuri sepeda motor di kawasan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Aksi komplotan curanmor ini pun viral di media sosial.
Kompol Dennis juga menyampaikan bahwa para pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada tahun 2014.
Mereka terkenal sadis dan tak segan untuk menembak dan melukai korbannya.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku, yakni RA (23) dan KM (35), karena saat akan dilakukan penangkapan, keduanya mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
Penggerebekan yang dilakukan Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung berlangsung di salah satu kontrakan di Lampung Timur, di mana polisi harus mendobrak pintu untuk masuk ke dalam rumah.
RA (23) sempat mengelabui polisi dengan bersembunyi di bagian dapur dan melawan petugas sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanannya.
Berdasarkan keterangan RA, polisi berhasil mengamankan KM (35) di kamar tidurnya di wilayah Lampung Timur. Di sana juga ditemukan sepucuk senjata api rakitan yang disimpan di bawah kasur.
KM ini diduga sebagai kapten dari komplotan tersebut.
Sementara itu, pelaku AY (37) berhasil diringkus tanpa perlawanan karena sedang tidur di dalam kamar kontrakan di Lampung Timur.
Polisi juga menyita sepeda motor yang diduga hasil kejahatannya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif, dua buah anak kunci letter T, satu buah kunci letter T, dan dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka.
Sebelumnya, setelah hampir 13 bulan buron, DA (24), pelaku spesialis curanmor asal Lampung Timur berhasil diamankan oleh Polsek Sukarame.
DA (24), seorang pria dari Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu dini hari, 11 Mei 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku DA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.