Pembuatan SIM Syarat BPJS Kesehatan Akan Diuji Coba
Editor: Syaiful Mahrum
|
Senin , 03 Jun 2024 - 20:47
KEBIJAKAN BARU: Foto ilustrasi SIM dan KTP dengan latar belakang kendaraan yang melintasi tol Tangerang-Tomang. --FOTO MUHAMMAD ALI/JAWA POS
JAKARTA - Korlantas Polri akan melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memasukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Uji coba akan dilakukan di beberapa polda.
"Akan dilakukan uji coba," kata Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo, Senin (3/6).
Uji coba dimulai pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Syarat kepemilikan BPJS sendiri mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres itu mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Uji coba bakal dilakukan di tujuh wilayah Indonesia. "Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," jelasnya. (jpc)