Pulang Kampung, Tersangka Penggelapan Ditangkap Polisi

MASUK BUI: RA diamankan Polres Pringsewu karena diduga melakukan penggelapan motor dan HP temannya.--FOTO DOK. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - Pulang kampung ke Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, RA (26) harus berurusan dengan polisi.  RA diduga terlibat dalam penggelapan motor Honda BeAT B 3666 ELB dan handphone Realme C17 milik Agung Ardiansah (28). 
 
Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Agung Ardiansyah yang merupakan warga Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, ini harus merugi hingga Rp9 juta.
 
RA ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Rabu  (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB. ''Pelaku kami amankan saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa,” kata Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono.
 
Dalam menjalankan aksinya, kata Priyono, RA terlebih dahulu meminjam motor dan HP milik korban serta berjanji akan dikembalikan sore. ''Alasannya, sepeda motor digunakan untuk mendatangi dan memfoto tanah kaplingan milik korban di wilayah Kecamatan Gadingrejo.
 
 "Setelah motor dan HP dipinjamkan, RA tidak juga mengembalikannya. Saat dihubungi melalui ponselnya, RA tidak merespons. Korban yang merasa ditipu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujar Priyono.
 
Dari pengakuan RA saat diperiksa, kata Priyono, motor dan HP milik korban yang dipinjamnya telah dijual kepada orang yang tidak dikenal secara COD beberapa jam setelah dipinjam dari korban.
 
 "Sepeda motor dijual di wilayah Bandarlampung seharga Rp3 juta dan HP Rp800 ribu. Uangnya digunakan untuk ongkos kabur ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Priyono. (*)
 
 

Tag
Share