Catat! PPDB Jalur Afirmasi Dibuka 19-20 Juni

Ilustrasi PPDB. -ILUSTRASI/FOTO FREEPIK.COM-

“Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” kata Mulyadi, Minggu 2 Juni 2024.

Mulyadi menambahkan, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis; surat keterangan dari psikolog; dan/atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (gie/c1/fik)

Tag
Share