RAHMAT MIRZANI

KPU DKI: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kada Diberlakukan Masih Lama

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata-FOTO IST-

JAKARTA  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan masih menggunakan regulasi lama yang berlaku terkait Pilkada 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan.

Wahyu mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait putusan MA tersebut.

"Kami di KPU Provinsi hanya sebagai pelaksana, masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebagai pembuat regulasinya," kata Wahyu saat dihubungi Disway.id pada Minggu, 2 Juni 2024.

BACA JUGA:DPP PAN Terbitkan 17 Surat untuk Balon Kada Pringsewu Lampung

"Selama belum ada regulasi baru dari KPU RI, kita masih menggunakan regulasi yang berlaku," tambahnya.

Dia memastikan, putusan MA ini tidak mengganggu proses pencalonan tokoh perorangan atau independen.

Wahyu menegaskan, jika ada perubahan terkait regulasi Pilkada, pihaknya akan menyosialisasikannya kepada masyarakat dan peserta Pilkada 2024.

"Segera kalau ada yang baru atau berubah kami pasti langsung sosialisasikan dengan masyarakat dan peserta pemilu," pungkasnya.

BACA JUGA:Kasus DBD di Kabupaten Mesuji Capai 129 Kasus

Seperti diketahui, MA telah memutuskan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, serta batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan MA ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan beberapa pihak lainnya terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam putusannya, MA menyetujui perubahan aturan dari usia minimal yang dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan. (dsw/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan