Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung Tetapkan 6 GM sebagai Tersangka
Editor: Syaiful Mahrum
|
Jumat , 31 May 2024 - 20:48
--FOTO DOK. JAWAPOS.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan emas di PT Antam Tbk. periode 2010-2021. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memanggil sejumlah saksi dan mendapat alat bukti pada 29 Mei 2024.
"Tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, Jumat (31/5).
Keenam tersangka, yakni general manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019, MAA menjabat periode 2019-2021, dan ID menjabat periode 2021-2022.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dari enam tersangka tersebut, empat kami lakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan. HN, MA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Kemudian TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," papar Kuntadi.
Sementara dua tersangka lainnya, DM dan AH, sudah dalam penahanan untuk perkara lainnya. Adapun, para tersangka berperan menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam, padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya," jelas Kuntadi.
Akibat perbuatan para tersangka, dalam periode 2010-2021 telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Logam mulia ini diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam. Akibatnya timbul kerugiannya menjadi berlipat-lipat bagi Antam.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun. (jpc)