Coba Kabur, Pelarian DPO Curat Berakhir dengan Timah Panas
Editor: Syaiful Mahrum
|
Jumat , 31 May 2024 - 13:09
DPO CURAT: Pelarian MM (22), warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, terhenti karena timah panas polisi. --FOTO HUMAS POLRES LAMTENG
LAMTENG - Pelarian MM (22), warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, terhenti karena timah panas polisi. Ya, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kabupaten/kota ini dihadiahi timah panas oleh Tekab 308 Presisi Polres Lamteng karena mencoba kabur saat diminta menunjukkan barang bukti hasil kejahatan, Rabu (29/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyatakan MM ditangkap di salah satu penginapan kawasan Kelurahan Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, saat bersama teman wanitanya.
''Namun saat diminta menunjukan tempat dirinya menyembunyikan barang-bukti hasil kejahatan, MM berusaha kabur dan melawan petugas. Tak ingin ambil risiko, kita hentikan langkah MM dengan memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Nikolas.
Nikolas menyatakan MM merupakan buronan lama yang juga dicari sejumlah polres di Lampung. "Dalam catatan kepolisian, MM telah melakukan lima aksi kejahatan spesialis pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Lamteng," ujarnya.
Kali terakhir, kata Nikolas, MM mencuri motor Honda BeAT Street di parkiran Indomart, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Senin (8/4) sekitar pukul 15.30 WIB. ''Korbannya Selly Ayu Lestari (24), karyawan Indomart, warga Dusun IV, Kampung Donoarum, Kecamatan Seputihagung.
Setibanya di parkiran Indomart, korban memarkirkan motor miliknya di tempat biasa dan masuk ke toko retail modern tersebut. Namun, korban lupa mencabut kuncinya,'' ungkapnya.
Tidak berselang lama, kata Nikolas, korban melihat ada dua orang tak dikenal yang berada di dekat motor miliknya dan salah satu pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. "Sempat dilakukan pengejaran oleh korban dan rekannya, namun pelaku berhasil melarikan diri," katanya.
Pasca kejadian, kata Nikolas, korban melaporkan kasus ini ke Polres Lamteng. ''Berbekal laporan dari korban dan CCTV di lokasi kejadian, polisi langsung memburu pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Ternyata MM yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Sebelumnya, kata Nikolas,
Kasat mengatakan, sepekan yang lalu, MM sempat digerebek petugas. ''Namun, MM berhasil lolos. Sementara satu rekannya berhasil ditangkap. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka MM diamankan di Mapolres Lamteng.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (*)