KPU Pesisir Barat Segera Rekrut Pantarlih Pilkada

logo radar--

Selain itu, ia menyatakan bahwa PPK dan PPS akan membantu dua tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama tahapan Pilkada Serentak 2024, terutama dalam pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan bagi bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Provinsi atau di KPU Kabupaten/Kota.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024: 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. 

Kemudian, 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; dan 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. 

Lalu 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (yan/rnn/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan