Ketua Bawasllu RI Nilai Perlu Adanya Perbaikan Regulasi Pilkada
PIMPIN DISKUSI: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri diskusi terpumpun mengenai urgensi kodifikasi undang-undang pemilu dan pemilihan yang diselenggarakan Bappenas di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.-FOTO IST-
BACA JUGA:KPU Metro Lampung Tetapkan 5 Caleg Terpilih
"Sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK perlu ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menghapuskan Pasal 157 ayat 1, 2, dan 3 tentang Badan Peradilan Khusus Pemilu," imbuhnya.
Selain itu, Bagja juga menyoroti penanganan temuan dan laporan dalam UU Pilkada yang hanya mengenal laporan, sementara UU Pemilu mencantumkan laporan dan temuan.
"Dalam UU Pilkada, Bawaslu hanya meneruskan laporan dugaan pelanggaran ke KPU, sementara UU Pemilu memberikan kewenangan Bawaslu untuk memproses laporan tersebut," terangnya.
Bagja menambahkan, masih banyak hal yang perlu diselaraskan antara UU Pilkada dan UU Pemilu, seperti sengketa proses dan pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).
BACA JUGA:Ikut FPT di PDIP, Suprapto Bangun Komunikasi Koalisi Menuju Pilbup
"Dasar hukum Gakkumdu dalam pilkada diatur dalam peraturan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Bawaslu, sedangkan dalam UU Pemilu diatur melalui Peraturan Bawaslu. Selain itu, adopsi sistem informasi melalui aplikasi perlu disamakan untuk memberikan aksesibilitas bagi pengawas pemilu," jelasnya. (bwl/abd)