Kejati Tunda Periksa DPRD Tanggamus

BERI KETERANGAN: Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan (kanan) didampingi Kasi Penyidikan Krisnandar di Kejati Lampung, Senin (23/10).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Beralasan memasuki tahun politik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunda memeriksa anggota DPRD Tanggamus atas kasus dugaan korupsi biaya hotel dalam perjalanan dinas tahun anggaran 2021. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (23/10).

          ’’Untuk pemeriksaan kita tunda dahulu. Karena kan ada memorandum dari Pak Jaksa Agung untuk menunda dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon legislatif di tahun politik," kata Ricky didampingi Kasi Penyidikan Kejati Lampung Krisnandar.

          Menurutnya setelah masa memorandum selesai, barulah progres perkara tersebut dilanjutkan. Meski demikian, bukan berarti penyidikannya dihentikan sementara.

Penyidikannya, lanjut Ricky, terus berlangsung. Hanya, fokus penyidik saat ini untuk memulihkan kerugian negara. ’’Tetap berjalan. Rekan-rekan penyidik sedang mengoptimalkan pengembalian kerugian negara," ungkapnya.

          Sementara kerugian negara Rp9,14 miliar akibat korupsi biaya hotel perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 tersebut, imbuhnya, saat ini para anggota dewan setempat sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp8,4 miliar. ’’Terakhir mereka mengembalikan pada awal Oktober. Jadi sekarang tersisa Rp500 juta lagi," kata Ricky seraya mengimbau kepada anggota dewan yang merasa menerima untuk segera mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati.

Hal sama dikatakan Kasi Penyidikan Krisnandar. ’’Pemanggilan belum. Kan jaksa agung di situ (memorandum) untuk menunda pemanggilan-pemanggilan yang berhubungan dengan anggota dewan," kata dia.

          Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan. Tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan indikasi adanya dugaan mark up dalam perjalanan dinas tahun 2021.

          Kejati Lampung sudah melakukan penyelidikan dugaan markup biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus sejak Februari 2023. Salah satu modusnya bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap. (nca/c1/rim)

Tag
Share