Jadi Bandar Sabu, Residivis Dibekuk
BANDAR SABU: Satresnarkoba Polres Tubaba membekuk DD (35), warga Tiyuh Cahyorandu, Kecamatan Pagardewa, Kamis (9/11). -FOTO IST-
TUBABA - Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) makin gencar memerangi peredaran barang haram tersebut. Hasilnya, petugas berhasil membekuk DD (35). Warga Tiyuh Cahyorandu, Kecamatan Pagardewa, Tubaba, ini diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah setempat.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan mengatakan tersangka dibekuk pada Kamis (9/11) sekitar pukul 08.30 WIB. Pemuda yang diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Cahyorandu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya 8 paket sabu yang dimasukkan dalam 3 plastik klip berbeda, sebuah botol plastik bekas kemasan permen merek HAPPYDENT WHITE; satu unit Handphone merek VIVO Y12 warna hitam, dan sebuah bong dari dari tutup botol bekas.
Menurut Kasat Narkoba, Iptu Yopi, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Informasi masyarakat yang didapat menyebut salah satu rumah di Kampung Cahyo Randu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pemuda sekaligus pemilik rumah dan disita BB berupa narkotika berikut alat pakai sabu," terang Iptu Yopi.
Kasatres Narkoba menambahkan, tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar setahun lalu. Sebelumnya ia sempat menjalani vonis 8 tahun 3 bulan penjara karena kasus serupa.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tubaba,” tandasnya. (fei/c1/fik)