Hasil Seleksi JPTP Tunggu Pusat
Herliwaty--
Tetap Dilantik jika Sudah Ada Keputusan
BANDARLAMPUNG – Pelantikan tujuh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terpilih di lingkungan Pemkot Bandarlampung hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) akan tetap berjalan jika sudah diumumkan. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandarlampung Herliwaty menanggapi isu para peserta seleksi JPTP akan gagal dilantik lantaran berdekatan dengan pilkada serentak 2024.
’’Hal itu tidaklah benar. Proses seleksi JPTP berlangsung sejak jauh hari. Prosesnya dari pertengahan Maret 2024, jauh dari pelaksanaan pilkada serentak 2024. Jadi akan tetap dilantik kalau sudah ada keputusan. Tidak boleh pelantikan itu saat mendekati 18 hari menjelang pilkada serentak 2024. Insya Allah, pengumuman jauh dari itu,” kata Herliwaty, Jumat (24/5).
Meski begitu, kata Herliwaty, pihaknya tidak akan mengumumkan siapa yang terpilih menjadi tujuh kepala OPD tersebut melainkan dari pusat atau Kemendagri. ’’Bukan kami yang akan mengumumkannya, tapi pusat,” ujarnya.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Wanita di Sukarame Ditangkap
Sekarang ini, Herliwaty, pihaknya masih menunggu hasil rapat para panitia seleksi (pansel) yang belum usai memutuskan nama-namanya yang akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sekarang ini kita masih tunggu rapat pleno para panitianya untuk nama-namanya yang lolos dikirimkan ke pusat,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pasca melaksanakan tahap akhir dari seleksi penjaringan JPTP Bandarlampung Pansel akan segera mengirimkan nama tiga besar ke KASN di Jakarta.
Ketua Pansel JPTP Bandarlampung Prof. Hamzah menyebut, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyerahkan tiga besar nama peserta yang mengikuti ujian kompetensi dan wawancara beberapa waktu lalu. “Timsel akan rapat perangkingan tiga besar. Selanjutnya diputuskan untuk diusulkan ke KASN,” katanya, Minggu (12/4).
Meski begitu, kata Prof. Hamzah nama tiga besar yang ditentukan nanti tidak diumumkan oleh tim seleksi (timsel) melainkan langsung pihak KASN yang memutuskan hal tersebut. “Proses penentuan tiga besar di masing-masing JPTP tidak diumumkan, tapi oleh timsel dilaporkan ke PPK dan dikirim ke KASN untuk memperoleh rekomendasi pejabat yang akan dilantik. Demikian mekanisme yang dilakukan timsel,” ujarnya.
BACA JUGA:FIM PII Wilayah Lampung Agar Jadi Penggerak Pembangunan
Prof. Hamzah juga mengatakan telah terjadi kekurangan peserta pendaftaran calon kepala Dinas Kesehatan yang membuat penjaringan harus dihentikan. ’’Pada uji kompetensi yang dilakukan menghasilkan satu peserta yang mendaftar menjadi kepala Dinas Kesehatan tidak lulus poin dan gugur. Hal tersebut terjadi karena peserta selter untuk Dinas Kesehatan hanya ada tiga orang. Dalam seleksi uji kompetensi, satu di antaranya hasil akumulasi nilai ujiannya masuk dalam kategori TMS (tidak memenuhi syarat). Akibatnya, peserta tersebut gugur,’’ ujarnya.
Dengan begitu, kata Prof. Hamzah, sisa peserta tersebut hanya berjumlah dua orang sehingga proses selanjutnya tidak dapat dilanjutkan karena jumlah yang ada tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. ’’Dengan begitu sudah otomatis jabatan kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung yang selama dua tahun kosong akan kembali diisi oleh pelaksana tugas atau Plt. “PPK bisa menunjuk Plt. karena pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya. (mel/c1/ful)