Bilang Salah Jalan, Ternyata Pelaku Curas Tanggamus Lampung

Polsek Wonosobo Tanggamus amankan satu pelaku curas, satu masih DPO-FOTO DOK POLRES TANGGAMUS-

Merasa curiga dan terancam, Putri dan rekannya mencoba melarikan diri, namun hanya berhasil berlari sejauh lima meter sebelum terjatuh.

BACA JUGA:Ciptakan Generasi Qurani, Wali Kota Bandar Lampung Buka FASI dan Wisuda Akbar IX Tahun 2024

Para pelaku segera menghampiri dan menodongkan senjata tajam berupa golok, memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga mereka.

Korban tak berdaya saat satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 6709 AX, dua handphone Samsung A13 dan Realme GT Master Edition, serta uang tunai sebesar Rp65 ribu dirampas tersangka.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp18 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus," jelas Iptu Tjasudin.

Iptu Tjasudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini sebagai komitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa semua pelaku ke pengadilan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan kedua pelaku yang belum tertangkap," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka WS beserta barang bukti handphone Samsung Galaxy A13 dan kotaknya ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.(ehl/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan