Sidang Lanjutan Seret Wartawan Tuai Kontroversi

USAI PERSIDANGAN: Tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU kabur. -Foto Rozy Irsantoni-

“Terdakwa atau penasehat hukum terdakwa berhak memperoleh BAP lengkap, yang dimaksud dengan lengkap adalah BAP Konfrontir dan BAP peristiwa Rekonstruksi, harus kita dapatkan, tapi yang kami dapatkan hanya BAP terdakwa dan terlapor” kata Jubir PH itu.

 

Atas hal itu, PH mengajukan permintaan kepada hakim, yang kemudian hakim mempersilahkan Penasehat Hukum untuk mengajukan permintaan yang di maksud melalui PTSP karena terdapat adanya aturan mengenai hal itu.

 

Untuk di ketahui, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu yakni Adi Hidayatulloh,S.H kemudian sebagai penasehat hukum. Selain Samsi Eka Putra,S.H.  Chandra Guna, S.H. Dr. Suwardi, SH,MH,CM, CPCLE, dan Herwan Dex, S.H. sebagai tim penasehat hukum terdakwa.

 

Kemudian sidang perkara tersebut di pimpin oleh Edwin Ardian,SH.MH sebagai hakim ketua dan di dampingi kedua hakim lainnya sebagai hakim anggota.

 

Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada kamis 30 Mei 2024 mendatang. (*)

 

Tag
Share