RAHMAT MIRZANI

Menyerah, Pelaku Pembacokan di Pesisir Barat Lampung Datangi Polisi

Pelaku pembacokan di Pesisir Barat Lampung serahkan diri ke polisi.-FOTO IST-

BACA JUGA:Dari Lampung Utara, Relawan Sahabat Putih Biru dan Sahabat Milenial Dukung Penuh Mirza Jadi Gubernur

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya. (yan/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan