Terkait Usulan Pj. Gubernur, Anggota Komisi III: Fahrizal Pensiun Oktober, Biarkan Istirahat

Anggota Komisi III DPRD Lampung M.Junaidi-FOTO IST-

Dia menyampaikan bahwa Fraksi Golkar meminta penjelasan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, terkait surat tertanggal 13 Mei 2024 yang mengusulkan nama Sekdaprov Fahrizal Darminto sebagai Pj Gubernur ke Kemendagri.

Menurutnya, usulan tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat pimpinan dan fraksi akhir Desember 2023 yang berisi tiga nama. 

BACA JUGA:Bus Study Tour MIN 1 Pesbar Dikabarkan Masuk Jurang, Bagaimana Nasib Siswa dan Gurunya?

Surat baru itu harus dianulir dan diusulkan kembali sesuai keputusan Desember 2023 karena itulah hasil dari pemikiran bersama.

Interupsi serupa disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Hanifal. Dia mempertanyakan mekanisme pembuatan surat tersebut karena pada 4 Desember ada tiga nama yang diajukan, yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.

Namun, pada 8 Mei setelah pengumuman masa jabatan gubernur berakhir, muncul surat dari Ketua DPRD ke Kemendagri. Dia menegaskan, jika Ketua DPRD tidak bisa mempertanggungjawabkan surat tersebut, Fraksi Demokrat akan keluar dari rapat paripurna.

Anggota Fraksi Gerindra, Mikdar Ilyas, juga meminta Ketua DPRD Lampung untuk menarik surat yang telah disampaikan kepada Mendagri tersebut.

Menurutnya, kalau memang tidak jadi keharusan mengusulkan tiga nama, alangkah baiknya surat yang dikeluarkan itu ditarik kembali dan diusulkan sesuai kesepakatan fraksi.

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, menjelaskan bahwa pada 4 Desember 2024 ada lima nama yang diusulkan, yaitu Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, Samsudin, Laksamana TNI Idham Faca, dan Lusmeilia Afriani.

Namun, menindaklanjuti pengumuman pemberhentian Gubernur Lampung, dengan memperhatikan geopolitik, stabilitas ekonomi, serta harkat dan martabat Provinsi Lampung, dirinya mengusulkan surat tersebut.

Dia menegaskan, tidak ada satu pun nama yang diusulkan fraksi yang dikesampingkan. Bahkan, nama-nama sebelumnya ikut dilampirkan.

Menurutnya, sebagai Ketua DPRD Lampung, dirinya harus membela harkat dan martabat Provinsi Lampung. Keputusan ini diambil karena Provinsi Lampung bukan tempat transit para pejabat.

Mingrum menegaskan akan mengajak seluruh pimpinan fraksi untuk berkumpul di ruangannya guna membahas surat usulan Pj Gubernur lebih lanjut.

Pembahasan sempat berlangsung alot selama satu jam. Akhirnya, para Anggota DPRD Lampung sepakat untuk melanjutkan rapat paripurna. (abd)

 

Tag
Share