Tokoh Adat Minta DPRD Bandarlampung Panggil KPU
SOAL KERA BERTUMPAL: Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin bersama tokoh adat lainnya meminta pertanggungnawaban KPU Bandarlampung. -Melida Rohlita/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Sejumlah tokoh adat Lampung turut menguliti tindakan KPU Bandarlampung ýang dinilai ceroboh dan membuat kontroversi di kalangan masyarakat kota Tapis Berseri karena menggunakan kera bertumlal/tapis sebagai Maskot Pilkada 2024. Hal itu dalam diskusi dihadiri para tokoh dan ketua adat Lampung di Lamban Gedung Kuning, Sukarame, Selasa, 21 Mei 2024.
Sebagai Tokoh Lampung, Dang Gusti Ike Edwin, mengatakan penggunaan kera jantan dengan mengenakan tumpal tapis sebagai maskot KPU adalah keputusan salah mengingat filosofi di balik hewan tersebut tidaklah baik. "Masa monyet dikasih tapis atau tumpal. Kalau kalian tahu filosofi monyet itu tamak, serakah, san maruk. Coba kalau (tumpal) dipakai gajah mungkin gak marah karena filosofinya cerdas," kata Dang Ike Selasa, 21 Mei 2024.
Dirinya menilai penggunaan kera dengan menggunakan tumpal telah mencederai adat Lampung yang sudah seharusnya dijunjung. "Sebagai orang Lampung prihatin karena hal ini, supaya jangan kalau perlu tidak ada lagi maskot itu karena mencederai adat Lampung," ujarnya.
Dengan nada tegasnya, Dang Ike ýang juga mantan Kapolda Lampung itu meminta KPU tidak hanya meminta maaf di atas secarik kertas, melainkan mempertanggungjawabkan di hadapan anggota DPRD dengan mengundang walikota sekaligus.
"Jangan KPU hanya mohon maaf saja, hadapi kami dulu orang Lampung dan dewan, kenapa memakai monyet dengan tapis adat Lampung.Wakil rakyat harus hadirkan walikota, KPU, Panwaslu. Perlu diketahui ini bisa merusak budaya orang Lampung. Kalau ini dibiarkan akan keulang lagi, ini masuk kepada pelecehan terhadap tokoh adat Lampung memakai kopiah ýang sering digunakan," tandasnya seraya memutuskan mengambil langkah hukum jika tak ada tindak lanjut.
Tokoh adat lainnya yang juga Ketua MPAL Lampung Dr. Sobirin menyebut pihaknya tidak terima atas penggunaan baju adat pada kera tersebut mengingat para tokoh adatlah yang kerap menggunakan setelah seperti itu."Kami para tokoh adat, orang Lampung tidak terima disamakan dengan kera atau beruk, karena itu bukan pakaian beruk tapi pakaian para ketua adat," terangnya.
Dirinya menilai persolan ýang telah menyinggung adat Lampung juga harus diselesaikan secara adat dan budaya sesuai tempat kejadian."Harus diselesaikan secara adat mengingat kejadian di wilayah Pepadun, kesimpulannya ini masuk kedalam pelecehan terhadap masyarakat adat.Didalam adat ada ýang namanya adat cepalo artinya selesaikan secara adat , Saya panggil seluruh tokoh Lampung khususnya di Bandarlampung, Sanksi adat juga harus diberikan karena ini termasuk pelecehan tidak cukup berupa tulisan kertas saja.Kalau tidak mau diselesaikan secara adat maka dilanjutkan laporanya di Polda Lampung. Dan kami sudah menunjuk langsung untuk melaporkan ketua KPU dan jajarannya," tandasnya.
- Selain para Tokoh adat, hadir juga Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung Hermawan yang mendukung hal ini ditindaklanjuti demi edukasi terhadap generasi selanjutnya."Saya berdiri disini sebagai anggota DPRD, dan hal ini bukan soal Bandarlampung tapi adat Lampung mendukung ini semua sebagai bentuk pembelajaran generasi muda jangan sekali-kali adat disepelekan. Hari ini masyarakat Lampung hatinya tergores, Ini bukan persoalan lembaga dengan lembaga tapi persoalan harkat dan martabat adat Lampung," tandasnya.(mel/rim)