RAHMAT MIRZANI

Dua Partai Pertanyakan Adanya Surat Usulan Pj. Gubernur Baru

Surat usulan Pj. Gubernur Lampung yang menjadi polemik.-Foto Ist-

BANDARLAMPUNG - DPD Partai Demokrat Lampung memerintahkan fraksinya untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban adanya usulan baru terkait Pj. Gubernur Lampung. Yaitu setelah Surat Nomor 800.1.3.6/1403/III.01/30/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur Provinsi Lampung, ada surat baru bernomor 800.1.3.6/0464/III.01/30/2024 tentang Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur Provinsi Lampung.

Surat baru ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut berisikan usulan nama Pj. Gubernur Lampung hanya atas nama Fahrizal Darminto yang merupakan Sekprov Lampung. ’’Kami bukan persoalkan nama yang diusulkan. Tetapi mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban bagaimana mekanismenya (berubah dari surat usulan sebelumnya)?" kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Midi Iswanto, Selasa (21/5). 

Sebab sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 800.1.3.6/1403/III.01/30/2023 tanggal 4 Desember 2023, lanjut anggota Komisi IV DPRD Lampung ini, DPRD Lampung sudah memutuskan untuk merekomendasikan tiga nama calon Pj. Gubernur Lampung. Yaitu Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin. 

BACA JUGA:Jadi Karpet Merah Korporasi Perkebunan Tebu

’’Surat yang lama kan belum dicabut. Ini tiba-tiba ada surat baru hanya satu nama. Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak mempersoalkan nama yang direkomendasikan, tetapi mekanismenya," ujar dia. 

Sepengetahuannya juga, Kemendagri tidak mengirim lagi surat ke DPRD Lampung untuk usulan Pj. Gubernur Lampung ini.  ’’Kalaupun ada, tentu harus dibahas lagi melalui mekanisme yang sama dengan sebelumnya," kata dia.

Karenanya, Midi menegaskan pihaknya memerintahkan fraksinya di DPRD Lampung untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban dari keputusan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay itu. 

Ternyata tidak hanya Partai Demokrat, Partai Golkar juga mempertanyakan hal sama. Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan hal ini. ’’Kan jadi kesannya enggak kompak. Kesannya, DPRD provinsi ini enggak guyub ya," ujarnya, Selasa (21/5).

BACA JUGA:Diperiksa, Saksi Dugaan Korupsi Pekerjaan Badan Jalan Pekon

Seyogianya jika ada keputusan atas nama lembaga, kata Ismet, tentu dibicarakan dengan seluruh unsur yang ada di DPRD Lampung. ’’Ini preseden buruk lho bagi lembaga ini, bagi DPRD Lampung," keluhnya.

Dia juga sudah meminta fraksi dan kader yang ada di pimpinan DPRD Lampung untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban mekanisme surat baru tersebut bisa keluar. ’’Anulir saja surat yang baru itu. Kita kan sudah sama-sama sepakat dengan yang diusulkan pada Desember 2023," ujarnya.

Kalaupun ada usulan baru, kata Ismet, seharusnya mekanismenya bisa dibahas seacara bersama. Mulai aspirasi dan usulan di masing-masing fraksi. ’’Kita pertanyakan ini, pimpinan dewan juga harusnya membahas ini," ujarnya. (abd/c1/rim)

 

Tag
Share