RAHMAT MIRZANI

Tiga Pembobol Rumah Kosong dan Sekolah Diamankan

DIAMANKAN: Polsek Kemiling mengamankan tiga dari empat tersangka curat yang kerap mengintai rumah kosong dan sekolah di wilayah Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.-FOTO DOK. POLSEK KEMILING -

Beraksi dengan Angkot, Satu DPO 

BANDARLAMPUNG - Polsek Kemiling mengamankan tiga dari empat tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap mengintai rumah kosong dan sekolah di wilayah Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Yakni NP (20), AS (17), dan VJ (17). Sedangkan satu pelaku berinisial RD saat ini masih dalam pengejaran polisi atau DPO.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan kali pertama pihaknya mengamankan AS. ’’Hasil pengembangan diamankan NP dan VJ. Keduanya diamankan dari rumah kontrakan di Gang Sepakat, Kecamatan Kemiling, Minggu (19/5). Komplotan ini menggunakan mobil angkot untuk menjalankan aksinya. Sebelumnya mereka mencari target sasaran,” katanya.

Sutomo menyatakan, RD yang menjadi DPO merupakan sopir angkot. ’’Mobil angkot tersebut dipergunakan untuk menjalankan aksinya. Komplotan ini beraksi malam hari,” ujarnya.

Sutomo melanjutkan, keempat komplotan ini punya peran masing-masing. ’’NP dan AS sebagai eksekutor yang mengambil barang di lokasi. Sedangkan VJ dan RD menunggu di mobil angkot mengamati situasi,’’ ungkapnya.

BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau 2024 Ungkap 355 Kasus Kejahatan

Barang hasil curian, kata Sutomo, dijual secara online. ’’Uang yang didapat dari penjualan barang curian dipergunakan untuk membayar kontrakan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Barang hasil curian yang berhasil dijual secara online, kata Sutomo, di antaranya dua unit laptop, dua unit handphone, dua kompresor besar, sepeda, dan mesin air.

Hasil pemeriksaan, kata Sutomo, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Kemiling. “Hasil pemeriksaan ada empat TKP di wilayah Kecamatan Kemiling. Yakni satu rumah kosong, satu ruko, dan dua sekolah,” ujarnya.

Dari ketiga tersangka yang diamankan, kata Sutomo, NP merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru empat bulan bebas dari tahanan. ’’Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,’’ tegasnya. (sas/rmlg/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan