RAHMAT MIRZANI

Eks Kasatresnarkoba Tetap Di-PTDH

BANDARLAMPUNG - Upaya hukum banding eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami atas keputusan pemberhentiannya tidak dengan hormat (PTDH) mentah. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik.

Ia pun mengatakan bahwa upaya banding Andri Gustami ditolak. ’’Sudah disidangkan. Hasilnya menolak permohonan banding AKP AG (Andri Gustami)," katanya, Kamis (9/11).

Dalam sidang banding yang digelar 1 November 2023, lanjut Umi, dipimpin Kabidkum Polda Lampung Kombes Ahmad Basahil. ''Ketua Komisi Sidang Banding Kabidkum Polda Lampung," terangnya.

Ditanya apakah ada upaya hukum lain, Umi menyatakan tidak ada lagi. ’’Banding langkah terakhir," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Kasatresnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami di-PTDH dalam sidang kode etik yang digelar di Bidpropam Polda Lampung. Tidak terima di-PTDH, Andri melawan dengan melakukan upaya banding.

Sidang kode etik dipimpin Plh. Irwasda Polda Lampung Kombes Budiman Sulaksono dimulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan dalam sidang menghadirkan sembilan saksi. "Lima saksi eksternal Polri dan empat saksi internal Polri," katanya.

Dalam persidangan, kata Umi, terungkap Andri  menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan internasional Fredy Pratama. "Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Perbuatan Andri, kata Umi, merupakan perbuatan tercela dan memalukan institusi Polri. "Perbuatannya dilakukan secara sadar. Perbuatannya juga menjadi pemberitaan negatif di media sosial, media online, media cetak, dan media mainstream," ungkapnya.

Andri, kata Umi, tercatat sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin. "Yakni di Lampung Utara dan Tuba Barat," katanya.

 

Dalam putusan Sidang Komisi Etik Polri, kata Umi, Andri melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia No. 1/2003 tentang PTDH. "Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH. Atas putusan PTDH ini, Andri melakukan upaya banding," tegasnya. (sya/c1/rim)

Tag
Share