Tuai Polemik, KPU Bandarlampung Akan Ganti Maskot Pilkada Serentak

DIANGGAP PENGHINAAN: Kera bertumpal dan sarung tapis Lampung yang dijadikan maskot pilkada serentak oleh KPU Bandarlampung.-FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Maskot Pilkada Serentak Kota Bandarlampung yang telah diluncurkan bersama jingle Pilkada Serentak 2024 pada Minggu (19/5) lalu di Tugu Adipura menuai polemik. Melalui keterangan persnya, Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Bandarlampung Hamami pun menjelaskan awalnya KPU Bandarlampung mengadakan lomba maskot dan jingle Pilkada Serentak 2024 dengan tema kearifan lokal yang terbuka untuk masyarakat umum. 

Lomba tersebut, menurut dia, diumumkan pada 26 Maret 2024 melalui Pengumuman Nomor: 328/HM.02.Pu/1871/2024 dan dipublikasikan melalui media sosial resmi KPU Bandarlampung. ’’Penetapan maskot dan jingle-nya dilakukan melalui proses penjurian,” katanya, Senin (20/5). 

Dewan juri, lanjutnya, terdiri dari unsur akademisi, budayawan, serta anggota Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat yang ditetapkan melalui rapat pleno KPU Bandarlampung pada 4 April 2024. Di mana, penilaian lomba didasarkan pada indikator: karakteristik dan kemudahan gambar, kesesuaian filosofi dengan gambar, kreativitas informatif, tema pilkada, pengangkatan ciri khas/kearifan lokal Kota Bandarlampung, dan pencantuman logo/atribut KPU yang komunikatif. 

BACA JUGA:Usai AMJ Arinal, Siapa Pj. Gubernur Lampung?

Dari lomba maskot, sambung Hamami, diterima 17 peserta dan dari lomba jingle diterima 11 peserta. Lalu dewan juri menetapkan pemenang lomba maskot yakni juara I Rudi; juara II Cholid Munir; dan juara III Han Saputra.

’’Maskot pilkada berupa kera jantan yang memakai tumpal dan sarung tapis khas Lampung memegang surat suara di tangan kiri dan paku di tangan kanan disertai ajakan ’Ayo Bandar Lampung Kita Memilih’,” bebernya.

Dilanjukan, kera dipilih karena merupakan fauna resmi Kota Bandarlampung. Sementara, tumpal dan tapis merupakan simbol kearifan lokal Lampung.

BACA JUGA:ICW Sebut Hanya 6 Kasus Korupsi yang Dijerat Pasal TPPU

Namun, tukasnya, KPU Bandarlampung dalam hal ini memohon maaf jika penggunaan atribut adat Lampung berupa tumpal dan sarung tapis pada maskot dianggap tidak sesuai nilai dan kepantasan berpakaian adat Lampung. ’’Penggunaan atribut adat pada maskot tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, atau melecehkan masyarakat adat Lampung," ujarnya. 

Tindakan lanjutannya, kata Hamami, KPU Bandarlampung akan menghentikan penggunaan maskot hingga dilakukan perubahan atau perbaikan desain. ’’Khususnya dalam penggunaan atribut adat Lampung setelah mempertimbangkan masukan dan saran dari berbagai pihak, terutama Lembaga Adat Lampung,” ucapnya.

Namun sayangnya, untuk simbol pengganti maskot keranya sendiri masih belum bisa dikonfirmasi. Hamami belum menjawab pertanyaaan wartawan saat ditanya maskot kera akan diganti dengan maskot apa. (abd/c1/rim)

 

Tag
Share