Sisir Lokasi Rawan, Polres Pringsewu Lampung Jaring 5 Sepeda Motor

Polres Pringsewu amankan lima sepeda motor saay giat KRYD-FOTO IST-

BACA JUGA:Uji Publik PDIP, Enam Balon Bupati Pringsewu Didukung Masyarakat

"Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu," terang Iptu Andri Novrialdi.

Selanjutnya, NG beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. NG akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sag/abd)

 

 

Tag
Share