JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menolak penghapusan study tour. Desakan itu muncul pasca kecelakaan bus study tour siswa SMK Lingga Kencana, Depok, di Ciater, Subang, Sabtu (11/5).
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah kecelakaan bus pariwisata yang merenggut nyawa belasan pelajar tersebut. Namun, menurutnya, kecelakaan itu tidak dapat menjadi alasan untuk melarang widyawisata. Sebab, hal itu merupakan bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.
Pribudiarta menilai, study tour tersebut justru dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda dan memberikan manfaat kepada siswa. Seperti meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung dan bertanya secara langsung kepada pengelola.
”Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif,” ujar Pribudiarta.
Apalagi jika ditelisik lebih jauh, kata Pribudiarta, kecelakaan tragis tersebut merupakan akibat dari kelalaian sejumlah pihak dewasa. ''Mulai dari pihak sekolah yang tidak hati-hati dalam memilih perusahaan penyewaan bus. Lalu, perusahaan bus yang lalai untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap armadanya hingga sopir bus yang tidak melakukan pemeriksaan ulang kelayakan bus," ungkapnya.
Karena itu, kata Pribudiarta, musibah yang dialami anak-anak di Ciater harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak dalam mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari. Bukan malah menutup kesempatan anak-anak untuk tetap mendapatkan hak-haknya. (jpc)