Buruh Cabut Singkong Nekat Hamili Tetangga
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura, meminta keterangan tersangka pemerkosaan tetangganya sendiri hingga hamil. -Foto Humas Polres Lampura-
Korban di Bawah Umur Diancam dan Diimingi Uang
KOTABUMI, RADAR LAMPUNG – Meski telah memiliki seorang istri, Dedi Ariansyah (33) masih tergiur dengan kemolekan tetangga rumahnya. Pria yang akrab disapa Mas Gondrong ini nekat merayu tetangganya itu hingga akhirnya hamil lima bulan.
Karena perbuatannya, Mas Gondrong harus berurusan dengan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lampung Utata (Lampura). Tersangka diringkus petugas, Rabu 8 November 2023.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kasar pencabut singkong ini sukses berkali-kali meniduri korban dengan cara memberi uang.
"Korban yang merupakan anak di bawah umur ini pasrah dengan ancaman serta bujuk rayu tersangka yang mengiming-imingi akan diberikan uang," ujar Kanit PPA Ipda Darwis mewakili Kasat Reskrim AKP Stepanus Boyoh.
Ipda Darwis menjelaskan, tersangka kerap memberi uang jajan kepada korban. "Dari hasil perbuatan bejat tersangka, korban hamil hingga 5 bulan. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan oleh anggota PPA dan petugas psikolog," bebernya.
Di hadapan petugas, Mas Gondrong nekat menyetubuhi korban karena kemolekan tubuhnya. Ditambah lagi tersangka dan korban sudah lama saling mengenal karena bertetangga.
Karena masih bertetangga, tersangka juga leluasa masuk ke dalam rumah korban hingga berhasil menyetubuhinya sebanyak tiga kali. "Saya terbawa nafsu. Selain saya memberi uang, juga mengancam kepada korban tidak menceritakan perbuatan saya dengan orang lain," katanya,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (ozy/fik)