Musa Ahmad Berkelit Terlibat Proyek Fiktif
SUDAH DUA TAHUN KOSONG: Rumah di Jl. Raya Pinangjaya Gg. Bayur RT 07/Lk. 1, Kelurahan Pinangjaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, ini ternyata bukan milik keponakan Bupati Lamteng Musa Ahmad, Ferdian Ricardo.-FOTO ANGGI RHAISA/RLMG -
Sementara, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali mengatakan pihaknya terus mengusut perkara aliran uang setoran dari dugaan proyek palsu tersebut. Apalagi, pihaknya juga sudah mengeluarkan DPO atas nama Ferdian Ricardo yang diduga sebagai pengumpul uang setoran dari sejumlah proyek di Kabupaten Lamteng.
’’Untuk tersangka yang sudah diamankan kan ada satu. Tetapi, tersangka yang sudah ditetapkan itu dua. Satunya masih DPO dan sudah kita terbitkan DPO-nya atas nama Ferdian Ricardo,” jelasnya, Rabu (15/5).
Ia juga menuturkan sampai saat ini pihaknya masih melengkapi berkas-berkas terkait dugaan proyek palsu tersebut. Berkas perkara tersebut juga telah masuk Kejaksaan Negeri Metro.
’’Kita masih melengkapi berkas-berkas ya. Namun, penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Ferdian Ricardo masih terus berjalan. Berkas yanh masuk ke kejaksaan juga masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pria dikenal sebagai raja hipnoyis Lampung ini mengimbau Ferdian Ricardo untuk segera menyerahkan diri ke Polres Metro. ”Saya mengimbau Saudara Ferdi untuk segera diserahkan ke Polres Metro agar kasus ini segera terang benderang. Kalaupun tidak, kami akan tetap melakukan pengejaran sampai mendapatkannya,” tandasnya.
Ia menambahkan, Erwin Saputra yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan terkait dengan uang.
Penetapan status buron terhadap Ferdian Ricardo sendiri disebutkan dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/35/V/RES.1.11/2024/Reskrim yang diterbitkan pada 2 Mei 2024. Ferdian Ricardo alias Ferdi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ciri-ciri fisik tinggi sekitar 165 cm, berkulit sawo matang, rambut hitam pendek, dengan bentuk hidung agak besar, dan beralamat di Jl. Raya Pinang Jaya, Gg. Bayur, RT 07 Lk. 1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Ia sebagai ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung. Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda melalui Kabag Umum Mirwan Pratama pun mengatakan Ferdian tercatat di Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung dan sudah dipindah ke Bagian Humas namun sudah lama tidak masuk kantor.
BACA JUGA:PRL Gratis untuk Lansia dan Anak-Anak
Diakuinya pihaknya juga sudah dua kali disurati Polres Metro untuk menghadirkan Ferdian dalam dugaan kasus penipuan proyek tersebut. ”Namun memang yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk kantor lagi,” katanya, Rabu (15/5).
Menurutnya Pemprov Lampung juga sudah bertindak terkait Ferdian ini. Yaitu dengan rapat dari berbagai unsur mulai Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sekretariat DPRD Lampung yang dipimpin Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto. ”Pembahasannya untuk menjatuhkan punishment terhadap yang bersangkutan,” ujar Mirwan.
Saat ini, imbuhnya, status Ferdian diusulkan pemberhentian dari ASN. ”Aturan yang baru tidak ada PTDH lagi meski dia tersandung kasus. Saat ini sedang penjadwalan pemberhentian yang bersangkutan. SK-nya masih menunggu turun dari gubernur,” jelasnya.
Sementra dari penelusuran Radar Lampung, rumah di Jalan Pinang Jaya Bandarlampung yang disebut milik Ferdian Ricardo ternyata milik mertuanya. Rumah dua lantai berpagar hitam tersebut pun menurut warga sekitar sudah dua tahun tidak dihuni. ”Ferdian dan keluarganya sudah dua tahun tidak tinggal di sini, tapi tinggal di daerah Bandarjaya, Lamteng,” singkat warga setempat yang minta namanya tidak disebutkan, Kamis (16/5). (tik/gie/rim)