RAHMAT MIRZANI

Eks Menkominfo Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun

VONIS 15 TAHUN: Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11).-FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS -

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mantan Sekjen Partai NasDem itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020–2022.
’’Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.
Selain pidana pokok, Johnny G. Plate juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 15.500.000.000 atau Rp15,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
     “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun,” tegas hakim Fahzal.
     Dalam pertimbangannya, Johnny G. Plate dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Johnny juga tidak mengakui kesalahannya dan terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku dirut Bakti Kominfo.
     Sementara hal yang meringankan, Johnny G. Plate dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.
     Johnny G. Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Johnny G. Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
     Selain itu, Johnny G Plate juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang penganti Rp17,8 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.
     “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdak dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan,” pungkas Jaksa.
Sementara mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif divonis pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
     “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
     Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun kurungan.
Dalam menjatuhkan hukum tersebut, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Anang dinilai tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan.
     “Kerugian keuangan negara akibat perkara ini sangat besar besar dan menjadi sorotan masyarakat,” tegas Hakim Fahzal.
     Anang terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp5 miliar dari proyek yang merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut. Selain itu, Anang juga disebut melakukan pencucian uang dari hasil korupsi itu.
Anang melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah properti hingga kendaraan. Selain rumah di Lebak Bulus, Anang juga disebut membeli rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung senilai Rp6,7 miliar.
     Anang Achmad Latif juga melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah motor BMW R1250 GS Adv senilai Rp950. Selain itu, dia juga membeli sebuah mobil BMW X5 dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
     Perbuatan korupsi ini dilakukan Anang bersama-sama dengan mantan Menkominfo Johnny G Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
     Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Mereka didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun. (jpc/c1/ful)
 

Tag
Share