RAHMAT MIRZANI

Keponakan Bupati Lamteng Masuk DPO

-ilustrasi edwin/radar lampung-

Ia mengungkapkan dari pengakuan tersangka ES, dirinya juga dijanjikan Bupati Lamteng Musa Ahmad memperoleh proyek dari keberhasilan kerjanya. ’’Dari keterangan ES yang kita dapat, mereka dijanjikan Musa Ahmad melalui jalur ponakannya atas nama F ini. Jadi F itu pamannya Musa Ahmad,” terangnya.

Sementara, Bupati Musa Ahmad sendiri belum memberikan keterangan nama Ferdi disebut-sebut sebagai keponakannya. Berkali-kali dikonfirmasi melalui nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif.  

BACA JUGA:Pasca Bencana Alam, Beberapa Wilayah Sumbar Masih Lumpuh

Sebagai informasi, Satreskrim Polres Metro mengamankan tersangka penipuan berinisial ES (48), warga Metro Timur, Kota Metro. Kasatreskrim Iptu Rosali menerangkan dari laporan polisi pada 15 Agustus 2023 terungkap modus penipuan proyek. Satreskrim pun melakukan serangkaian penyelidikan sampai penyidikan.

Lalu di hari Selasa, 30 April 2024, terduga pelaku dihubungi Polres Metro melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian, ES pun diamankan. “Benar, kita amankan tersangka ES ini yang diduga melakukan penipuan,” katanya.

Ia mengungkapkan dugaan penipuan proyek terjadi sekitar Maret 2022 di Perumnas JSP  Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. ES mengajak korban H untuk bekerja sama dalam pembangunan sejumlah proyek di Lamteng. Antara lain jalan, talut, dan juga sumur bor.

“Tetapi, korban diminta menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar. Tetapi ternyata, proyek tersebut tidak ada/fiktif. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp2.071.550.000 dan langsung melaporkannya ke kepolisian,” jelasnya.

Kemudian terdapat barang bukti berupa sejumlah lembaran kuitansi dan sejumlah bukti transfer yang dijumlahkan mencapai Rp2 miliar lebih. Pada  23 Maret 2022, korban diminta uang Rp500 juta yang dibuktikan dengan kuitansi ditandatangani di atas meterai oleh saudara Erwin.

Kemudian di tanggal 19 April 2022, korban dimintai uang lagi sebesar Rp1,4 miliar. Kuitansi pun ditandatangani Erwin di atas meterai. Sebulan kemudian, korban dimintai lagi uang sejumlah Rp100 juta yang ditandatangani di atas meterai oleh Erwin.

Tak hanya itu. Di tanggal 4 April 2022, korban diminta ES untuk mentransfer uang sejumlah Rp15.5550.000 melalui Bank BRI. Tertanggal 4 dan 5 Juli 2022, korban kembali mentransfer sebesar Rp25 juta ke rekening Bank BRI atas nama Erwin sehingga total yang ditransfer berjumlah Rp50 juta.

Terakhir di tanggal 6 Juli 2022, korban kembali mentransfer uang Rp6 juta ke rekening Bank BRI atas nama Erwin. (rur/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan