Bawaslu Header

Kejari Lampura Periksa 28 Saksi Dalam Kasus Inspektorat, Termasuk Sekda dan Mantan Kepala BKPAD

BERI KETERANGAN: Kasi Intelijen Kejari Lampura saat berbincang dengan wartawan saat mengkonfirmasi perkara Inspektorat Lampura. -FOTO FAHRUROZY/RADAR LAMPUNG-

Penahanan tersebut, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampura, yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Terlihat, M Erwinsyah, keluar dari pintu samping Kejari Lampura, menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal aparat kepolisian dan jakasa.

Dengan tangan terborgol, Erwinsyah kemudian digelandang ke mobil tahanan Kejari Lampura untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

BACA JUGA:Kejari Kotabumi Tahan Kepala LPTS UBL, Ini Kasusnya!

Saat dibawa ke mobil tahanan, Erwinsyah hanya bisa tersenyum, dan tidak satu kata pun keluar dari mulutnya meskipun wartawan mendesaknya dengan berbagai pertanyaan.

Sementara, kuasa hukum M Erwinsyah, Arjuli saat diwawancarai di lokasi, juga irit berbicara. Ia menyebutkan, pihaknya akan mengambil sikap selanjutnya atas penahanan kliennya. "Untuk langkah selanjutnya, akan kita diskusikan dengan rekan tim yang lain," kata dia.(ozy/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan