Spesialis Curanmor Asal Lampung Timur Langganan Beraksi di Bandar Lampung Diamankan

Spesialis curanmot asal Lampung Timur diamankan personel Polresta Bandar Lampung-FOTO IST-

BANDAR LAMPUNG - Setelah hampir 13 bulan buron, DA (24), pelaku spesialis curanmor asal Lampung Timur berhasil diamankan oleh Polsek Sukarame.

DA (24), seorang pria dari Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu dini hari, 11 Mei 2024.

Akibat perbuatannya, pelaku DA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, mengonfirmasi penangkapan pelaku DA (24). "Benar, yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya, di desa Maringgai, Lampung Timur," jelas Kompol Warsito.

BACA JUGA:Tapis Lampung Mendunia, Gubernur Arinal Minta Industri Fashion Lokal Terus Berkolaborasi

DA bersama rekannya RC (32), pelaku curanmor, terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Bandar Lampung.

Rekan DA, RC (32), sudah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023 silam.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung. 

"Modusnya, merusak kunci stang menggunakan kunci letter T," ungkap Kompol Warsito pada Senin, 13 Mei 2024.

Dalam aksinya di Bandar Lampung, kedua pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Kopri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung pada Sabtu malam, 15 April 2024.

BACA JUGA:Rekrutmen PPK Pilkada di Bandarlampung Masuk Tahap Wawancara

"Saat itu peristiwa terjadi, korban ST (45) memarkirkan motornya di garansi rumah," ucap Kompol Warsito.

Dalam perkara ini, polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T, dan 1 helai sweater yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (gie/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan